Sabtu, 05 Juni 2010

Hasil audit KPK di Lombok tengah


Lombok, K-PK
Hasil pemeriksaan BPK prihal laporan keuangan Kabupaten Lombok Tengah TA 2007-2008 semester II telah disampaikan kepada Ketua DPR RI,Ketua DPD RI,para Ketua DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten Perwakilan BPK-RI di Mataram dengan nomor register D-21.299 pada tangal 27 Mei 2009 atas belanja daerah(APBD) dan menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp36.756.172.389,00-
NoEntitasHasil PemeriksaanIndikasi Korupsi
1Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lombok TengahPenyetoran pendapatan asli daerah TA 2008 oleh 3 SKPD dilakukan tidak tepat waktu.Pembukuan rekening kas daerah Kab Lombok Tengah belum ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah dan tidak didukung dengan perjanjian antara Bendahara Umum Daerah dengan Bank Umum yang bersangkutan.
Penyetoran sisa kas dibendahara pengeluaran TA 2008 dilakukan  tidak tepat waktu.
Belum dilakukan penyetoran oleh Bendahara pengeluaran.
Penyajian asset tetap senilai Rp1.471.736.237.808,00 tidak didasarkan pada data yang andal
Pengadaan tanah TA 2008 senilai Rp13.239.403.690,00-belum bersertifikat.
Rp57.153.575,00
Rp3.351.007.700,00
Rp52.994.227,00
2Dinas Kesehatan Kab Lombok TengahPengelolaan dana Askeskin dan Dana Jamkesmas pada RSU Praya
Pengelolaan dana Puskesmas tidak dilakukan melalui mekanisme APBD
Rp6.279.598.851,00
Rp4.878.931.700,00
3Seketariat Daerah(Sekda) Kabupaten Lombok TengahPengangaran dan realisasi belanja bantuan social diperuntukan sebagai bantuan keuangan kepada sekolah
Penyetoran pendapatan bunga dari  rekening tabungan Bendahara belum dilakukan oleh Bendahara
Rp545.000.000,00-
Rp15.170.382,00
4Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok TengahPenerimaan Daerah pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika digunakan langsungRp37.852.000,00-
Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap
Peraturan Perundang-Undangan”
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kab Lombok TengahDana peduli social kemasyarakatan tidak dikelola melalui mekanisme APBD
Dana cadangan tidak digunakan sesuai tujuan pembentukannya
Bantuan Keuangan Kepada partai politik tidak ditetapkan dengan peraturan daerah dan pemberiannya kepada tiga partai politik tidak didasarkan pada administrasi yang lengkap.
Rp367.188.794,00
Rp20.000.000.000,00
Rp220.000.000,00-
Dinas Pekerjaan Umum Kab Lombok TengahDua kegiatan pembangunan jembatan terlambat diselesaikan dan belum dikenakan dendaRp32.697.160,00
DPRD dan Seketariat DPRD Kab Lombok TengahBiaya perjalanan dinas angota DPRD Kab Lombok Tengah dibayarkan untuk beberapa perjalanan dinas pada waktu dan tujuan yang samaRp11.620.000,00-
Dinas Koperasi dan UKM Kab Lombok TengahPenyertaan modal pemerintah dalam bentuk perkuatan permodalan untuk koperasi,usaha kecil dan menengah tidak dilaksanakan sesuai dengan naskah perjanjian:
(1).
Penyertaan modal pemerintah dalam bentuk perkuatan permodalan untuk koperasi.UKM tidak sesuai keputusan Bupati dan naskah perjanjian
(2)
Pengembalian pokok pinjaman investasi non permanen atas perkuatan permodalan koperasi tidak sesuai ketentuan
Rp25.000.000,
Rp828.828.000,00
Sekda Kab Lombok TengahPembayaran kepada pihak ketiga dilakukan melalui rekening Koran bendahara pengeluaran SKPD
Rp53.130.000,00-

Total Indikasi Penyimpangan Sekitar

Rp36.756.172.389,00-
Dalam hal ini masyarakat berharap indikasi penyimpangan keuangan Negara yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah dapat diproses secara Hukum apalagi nilai kerugian    yang  ditimbulkan hinga puluhan miliar Rp (indikasi mega korupsi red)…..bersambung…(Amrizal/Mahyudin/D.Bay)

*masih indikasi tapi,,,, blumterbukti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar